Polsek Patumbak Sekat Perbatasan Medan-Deli Serdang

Polsek Patumbak

topmetro.news – Polsek Patumbak mulai melaksanakan operasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021).

Penyekatan sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 itu dilakukan di Perbatasan Medan-Deliserdang, Jalan SM Raja, persis di depan Perumahan Rivera.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti mengatakan, dalam pelaksanaannya setiap kendaraan yang akan memasuki kota Medan dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpang.

“Susuai dengan peraturan Pemerintah dan peraturan Gubernur, setiap orang harus menunjukkan sertifikat vaksin dan sertifikat SEUB yang menyatakan bahwa memang benar-benar tidak terpapar virus Covid-19,” ujarnya.

Sementara, kata Neneng, bagi masyarakat yang tinggal di Medan datang dari luar kota diberikan izin untuk masuk. Neneng mengingatkan bagi masyarakat yang bukan penduduk asli kota Medan untuk putar kembali dan tidak akan diberikan izin masuk.

“Kita sampaikan juga bahwa personel TNI dan Polri serta petugas kesehatan diberikan izin untuk memasuki Kota Medan,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan di hari pertama sendiri, sebut Neneng, setiap masyarakat yang diperiksa dan disuruh putar balik, diminta dapat menerima dengan lapang dada dan mematuhi program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 (Corona).

“Kita sarankan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan,” pesannya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment